"Waithood" Generasi Z: Menunda Pernikahan demi Pendidikan dan Karir dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Pada Perempuan Generasi Z Di Kecamatan Barat

Benashira, Valingka Khaleda (2026) "Waithood" Generasi Z: Menunda Pernikahan demi Pendidikan dan Karir dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Pada Perempuan Generasi Z Di Kecamatan Barat. "Waithood" Generasi Z: Menunda Pernikahan demi Pendidikan dan Karir dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Pada Perempuan Generasi Z Di Kecamatan Barat.

[thumbnail of 101220204 _ VALINGKA KHALEDA BENASHIRA _ HUKUM KELUARGA ISLAM.pdf]
Preview
Text
101220204 _ VALINGKA KHALEDA BENASHIRA _ HUKUM KELUARGA ISLAM.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keputusan untuk menunda pernikahan di antara perempuan Generasi Z di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, yang dipicu oleh fokus pada pendidikan dan karir, serta mengkaji melalui perspektif Maqashid Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan 14 perempuan lajang berusia antara 24–28 tahun, kemudian dianalisis secara deskriptif dan analitis dengan menerapkan teori Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama di balik penundaan pernikahan adalah kesadaran untuk mencapai kemandirian finansial dan menyelesaikan pendidikan tinggi sebagai investasi untuk masa depan. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan untuk menghindari risiko ketidakstabilan ekonomi yang sering kali menyebabkan kerusakan pada rumah tangga. Dari sudut pandang peneliti, sebagian besar alasan dan aktivitas yang memperlambat pernikahan ini dianggap sesuai dengan prinsip kebaikan dalam Islam, terutama dalam aspek menjaga akal melalui peningkatan intelektual dan menjaga harta dengan mencapai kemandirian ekonomi untuk membangun fondasi keluarga yang sejahtera. Namun, peneliti memberikan catatan kritis bahwa penundaan tersebut bisa bertentangan dengan Maqashid Syariah jika didasari oleh ketidakpercayaan yang berlebihan terhadap lembaga pernikahan atau jika masa penundaan diisi dengan aktivitas bergaul yang mendekati zina, karena bisa merusak prinsip (hifz ad-din) menjaga agama dan (hifz an-nasl) menjaga keturunan. Secara keseluruhan, penelitian menyimpulkan bahwa menunda pernikahan demi persiapan akademik dan finansial dibolehkan selama kehormatan diri dan moral tetap terjaga.
Kata kunci: Perempuan Generasi Z, Penundaan Pernikahan, Pendidikan, Karir, Maqashid Syariah.

Item Type: Journal Article
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 08 Jun 2026 01:23
Last Modified: 08 Jun 2026 01:23

Actions (login required)

View Item View Item